Top 10 Indo - Peraturan Pajak Penghasilan PPh yang Mengatur Tentang Pajak, Berikut peraturan pajak umum yang perlu anda pelajari, sehingga anda sanggup membayar pajak sesuai dengan pengetahuan dan peraturan perundang-undangan pajak penghasilan Anda.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yakni pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, derma dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan acara yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
2. PPh Pasal 22
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) yakni bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan acara perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, menyerupai PPh 21 atau pun 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ëmenguntungkaní, sehingga baik penjual maupun pembelinya sanggup mendapatkan laba dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 sanggup dikenakan baik dikala penjualan maupun pembelian.
3. PPh Pasal 23
Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) yakni pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan jenis ini terjadi dikala adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang mendapatkan penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau peserta jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak
4. PPh Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) intinya yakni sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia sanggup dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
Sumber penghasilan kena pajak yang sanggup dipakai untuk memotong hutang pajak Indonesia yakni sebagai berikut:
5. PPh Pasal 25 OP
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) yakni pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya yakni untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak sanggup diwakilkan.
Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP ñ OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak mempunyai perjuangan sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) karakter a UU PPh (12 bulan).
6. PPh Pasal 25 Badan
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) yakni pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya yakni untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak sanggup diwakilkan.Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP ñ OPPT), yaitu yang melaksanakan perjuangan penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa ñ dengan satu atau lebih daerah usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing daerah usaha.
7. PPh Pasal 26
Menurut aturan Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) yakni pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk perjuangan tetap (BUT) di Indonesia.
8. PPh Pasal 29
Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) yakni PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib mempunyai kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) sesudah tahun pajak berakhir.
9. PPh Pasal 4 Ayat 2 Final
Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan pemotongan pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing penghasilan mempunyai tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak pribadi untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya yakni suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen selesai yang menggunakan produk tersebut.
Sumber: Infoseputarperpajakan
Peraturan Pajak Penghasilan PPh
1. PPh Pasal 21Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yakni pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, derma dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan acara yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
2. PPh Pasal 22
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) yakni bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan acara perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih rumit dibandingkan dengan PPh lainnya, menyerupai PPh 21 atau pun 23. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap ëmenguntungkaní, sehingga baik penjual maupun pembelinya sanggup mendapatkan laba dari perdagangan tersebut. Karena itulah, PPh Pasal 22 sanggup dikenakan baik dikala penjualan maupun pembelian.
3. PPh Pasal 23
Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) yakni pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan jenis ini terjadi dikala adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang mendapatkan penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau peserta jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak
4. PPh Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) intinya yakni sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia sanggup dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
Sumber penghasilan kena pajak yang sanggup dipakai untuk memotong hutang pajak Indonesia yakni sebagai berikut:
- pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta laba dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya;
- penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak;
- penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak;
- penghasilan berupa imbalan yang bekerjasama dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri;
- penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan;
- keuntungan dari pengalihan aset tetap;
- Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bab dari suatu bentuk perjuangan tetap (BUT).
- Jika nilai pajak di luar negeri yang telah Anda gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia, telah berkurang atau dikembalikan kepada Anda, sehingga nilai kredit Anda kurang untuk menutup pajak terhutang Anda di sini, maka Anda harus membayar jumlah terhutang tersebut ke kantor pelayanan pajak Indonesia.
5. PPh Pasal 25 OP
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) yakni pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya yakni untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak sanggup diwakilkan.
Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP ñ OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak mempunyai perjuangan sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) karakter a UU PPh (12 bulan).
6. PPh Pasal 25 Badan
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) yakni pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya yakni untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak sanggup diwakilkan.Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP ñ OPPT), yaitu yang melaksanakan perjuangan penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa ñ dengan satu atau lebih daerah usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing daerah usaha.
7. PPh Pasal 26
Menurut aturan Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) yakni pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk perjuangan tetap (BUT) di Indonesia.
8. PPh Pasal 29
Menurut UU No.36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) yakni PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25. Dalam hal ini, Wajib Pajak (WP) wajib mempunyai kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak Badan (WPB) sesudah tahun pajak berakhir.
9. PPh Pasal 4 Ayat 2 Final
Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan pemotongan pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing penghasilan mempunyai tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak pribadi untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir). Prinsip dasarnya yakni suatu pajak yang harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen selesai yang menggunakan produk tersebut.
Sumber: Infoseputarperpajakan